Beberapa hari belakangan gamers tanah air di hebohkan dengan kabar bahwa Kemendikbud (Kementerian pendidikan dan kebudayaan) telah mengeluarkan daftar game-game yang dianggap berbahaya untuk anak. Kabar tersebut juga diperparah dengan menyebarnya isu bahwa Kemendikbud akan memblok beberapa game yang telah masuk dalam daftar game berbahaya tersebut.
Teman-teman gamers yang mendengar kabar tersebut pun terkejut, panik, muntah, Lari tungang langgang (lebay). Sebuah 'kesenangan' sekaligus 'hobi' yang telah mereka urati sejak lama akan di tutup dan tak bisa dimainkan lagi. Sama seperti seorang pemain sepak bola yang tidak bisa bermain lagi karena bola dianggap ilegal dan berbahaya. Seperti penikmat serial utaran yang akan terjun dari monas karena serial kebanggaan nan mendidik mereka akan dihentikan karena terlalu mengajarkan kebencian, penindasan dan balas dendam.
Redaksi TAI, yang juga mantan gamer, dan bisa disebut mantan maniak game, ingin menyampaikan pendapat tentang isu pemblokiran game yang sedang hangat-hangat nya diperbincangkan khalayak ramai ini. Redaksi TAI akan berpendapat sebagai individu yang netral, tidak membela atau menentang salah satu pihak, dan akan menggunakan kalimat yang memotivasi dan membangun (tsahh).
Menurut saya sah saja bagi Kemndikbud, atau lembaga mana pun, untuk menentang dan melabeli 'berbahaya' pada hal apa pun yang memang berbahaya bagi masyarakat. Dan juga sah saja bagi para gamer menganggap keputusan pemerintah untuk meblok/menutup akses suatu game adalah hal yang merugikan beberapa pihak. Sebenarnya yang harus diperdebatkan adalah bagaimana sistem dalam game 'berbahaya' tersebut dijalankan. Saya yakin setiap game mempunyai label batasan usia bagi yang boleh memainkan game tersebut. Namun, walau mau dikategorikan sebagai game dewasa dan dibubuhkan tulisan "game dewasa" sebesar gajah, bukan tidak mungkin adek-adek imut kita yang masih belia dan polos tidak memainkan game tersebut. Karena sistem akses ke game tersebut juga tidak pernah di awasi dengan benar. Seolah para developer game cuek-cuek saja dan membiarkan anak-anak dibawah umur untuk mengakses nya. Dalam hal ini, pemerintah melalui berbagai lembaga negara seharus nya juga turut mengawasi, membuat sistem aman yang bisa memfilter usia wajar untuk mengakses game tersebut, bukan nya malah melabeli 'berbahaya' dan main blok.
Baik itu developer game atau pun pihak pemerintah, pada masalah seperti ini seharus nya bekerja sama untuk mencari solusi terbaik, tanpa harus merugikan pihak mana pun. Mungkin bisa saja pendaftaran/pembelian game diharuskan memasukan Nomor Induk Kependudukan, agar bukti bahwa si gamer bukan anak dibawah umur. Sistem data base kependudukan kita kan sudah jelas dan diatur dgn baik, kenapa tidak digunakan saja. Tapi kalau ada permainan 'kotor' oleh beberapa oknum dalam perizinan dan sistem suatu game, untuk mendulang untung pribadi, itu sudah lain cerita. Mungkin sudah sepantas nya Indonesia bebas dari game.
Daftar Game Berbahaya yang akan di Blokir Kemendikbud, Kemenkominfo, KPAI
- Grand Theft Auto
- Mortal Combat
- Point Blank
- Counter Strike
- World of Warcraft
- Call of Duty
- Cross Fire
- War Rock
- Future Cop
- Carmageddon
- Shelshock
- Rising Force
- Atlantica
- Bully
- Conflict of Vietnam

Post a Comment
Post a Comment